ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2025, 517 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 -Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah,Peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 6 tahun 2024 tentang rencana kerja pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. -Peraturan daerah ini menetapkan Peraturan daerah tenntang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029; meliputi, ketentuan umum, sistematika dan fungsi RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD dan RENSTRA perangkat daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup beserta lampirannya. |
|
CATATAN : |
-Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya,Ditetapkan di BUNTOK pada tanggal 20 agustus 2025 -Lembaran daerah kabupaten barito selatan tahun 2025 nomor 4; -Lampiran 499 halaman |